Pertanyaan yang Sering Diajukan

Saat ini kami masih berfokus mengembangkan kegiatan di Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan untuk berkegiatan di luar Indonesia.

Kami mendukung, melayani dan memperkuat pelaku usaha dalam mengembangkan proyek karbon. Untuk lebih lanjutnya silahkan menghubungi kontak yang tersedia pada web.

Karbon offset merupakan salah satu mekanisme perdagangan karbon dengan fokus kegiatan menyeimbangkan jejak karbon yang telah dikeluarkan

Izin yang didapat atau diperdagangkan oleh suatu perusahaan yang memungkinkan perusahaan tersebut mengeluarkan emisi / gas rumah kaca dalam jumlah setara. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2). Kredit karbon menjadi unit yang diperdagangkan dalam pasar karbon untuk kegiatan carbon offset.

Kredit karbon dihasilkan dari proyek aksi mitigasi perubahan iklim. Lembaga verifikasi akan menghitung penyerapan karbon dari proyek tersebut dan menerbitkan karbon kredit yang berbentuk sertifikat. Selain itu, kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas.  (https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-yang-dimaksud-dengan-perdagangan-karbon)

Proyek karbon adalah proyek yang mencakup banyak aspek. Masyarakat yang turut serta mendukung proyek aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim akan menjaga terpeliharanya lingkungan. Lingkungan yang baik dapat menjadi sumber mencari nafkah bagi masyarakat sekitar, misalnya proyek karbon dapat diintegrasikan dengan sistem agroforestry atau silvofishery. Hal ini akan menjadi simbiosis mutualisme antara masyarakat dan lingkungan.

SRN PPI merupakan kepanjangan dari Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim, yaitu sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.

SPE GRK merupakan kepanjangan dari Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim.

DRAM Merupakan kepanjangan dari Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi, yaitu dokumen yang disiapkan oleh penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk secara rinci menjabarkan Aksi Mitigasi perubahan Iklim yang akan dilakukan dan diikutsertakan dalam mekanisme SPE-GRK.

Scroll to Top