
Pencemaran lingkungan menjadi permasalahan serius belakangan ini. Melansir situs ppid.menlhk.go.id, jumlah polusi plastik sekitar 9-14 juta ton pada 2016 berpotensi menjadi 23-27 juta ton pada 2040. Selain itu, polusi udara yang terjadi di Indonesia sudah dalam tahap mengkhawatirkan, khususnya polusi yang terjadi di Ibu Kota Jakarta. Berbagai jenis polusi yang terjadi, lambat laun dapat menyebabkan kematian.
Apakah yang dimaksud polusi? dan apa saja jenisnya? Baca selengkapnya!
Polusi dalam KBBI dapat diartikan sebagai pencemaran. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Bahan yang menyebabkan pencemaran tersebut dapat disebut sebagai polutan. Suatu zat disebut polutan jika keberadaannya dapat merugikan lingkungan dan makluk hidup.
Polusi Udara
Polusi udara terjadi akibat masuknya unsur – unsur berbahaya ke dalam partikel udara. Kejadian tersebut otomatis akan membuat kualitas udara menurun dan membahayakan makhluk hidup. Unsur tersebut antara lain yaitu partikulat di udara (PM 2,5), ozon (O3), Nitrogen Dioksida (NO2), Sulfur Dioksida (SO2), Ammonia (NH3), Metana (CH4) dan Karbon Monoksida (CO).
Darimana sumber zat tersebut? Polusi udara dapat terjadi secara alamiah dan sumber antropogenik (aktivitas manusia). Sumber alamiah seperti aktivitas gunung berapi yang mengeluarkan abu dan gas vulkanik, kebakaran hutan dan kegiatan mikroorganisme. Namun, penyumbang polusi udara terbesar berasal dari sumber antropogenik seperti kegiatan pertambangan, bahan bakar fosil, industri, asap kendaraan, dll.
Polusi Tanah
Polusi tanah adalah proses degradasi kimia yang menggerus tanah subur, yang berdampak pada ketahanan pangan global dan kesehatan manusia. Ciri-ciri tanah yang tercemar antara lain yaitu kehilangan kesuburan, penampakkan kering, bau kurang sedap, keasaman pH yang tidak seimbang dan adanya kandungan logam atau sampah anorganik tanah. Pencemaran ini biasanya terjadi karena air limbah penimpunan sampah, penggunaan pestisida, industri peternakan, industri pertanian, limbah cair dari industri lainnya atau pembuangan limbah yang tidak sesuai standar. Ketika zat tersebut mencemari permukaan tanah maka zat tersebut akan terendap di tanah. Zat beracun tersebut dapat mencemari air tanah dan udara diatasnya yang tentunya akan berdampak pada makhluk hidup.
Polusi Air
Pencemaran pada air atau polusi air yaitu ketika zat, mikroogranisme atau komponen lain yang masuk ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air menurun dan tidak memenuhi standar sesuai peruntukannya. Contoh mikroorganisme yang dapat mengontaminasi air yaitu virus, bakteri atau parasit yang masuk ke dalam air melalui kotoran manusia atau hewan, sedangkan zat yang dapat mencemari air biasanya disebabkan oleh minyak atau bahan kimia hasil limbah industri atau dari penimbunan sampah.
Polusi Cahaya
Polusi cahaya dapat diartikan sebagai pancaran cahaya buatan yang berlebihan di malam hari. Pada kota-kota besar, lampu – lampu memancarkan cahaya dan membanjiri langit gelap sehingga percikan cahaya dari bintang, bulan atau benda langit lainnya tertutup dan tidak terlihat. Hal ini akan berdampak pada makhluk hidup, khususnya binatang atau burung yang menjadikan bintang dan bulan sebagai alat navigasi. Selain itu binatang nokturnal juga akan terganggu kehidupannya dengan cahaya berlebihan.
Polusi Suara
Polusi suara atau polusi bunyi merupakan suatu kejadian dimana terdapat suara yang berlebihan sehingga mengganggu aktivitas makhluk hidup. Dalam beberapa kasus, polusi suara dapat mengganggu tidur dan pendengaran. Hal ini akan berhubungan dengan kondisi kesehatan seperti tekanan darah tinggi, penyakit jantung dan bahkan kehilangan pendengaran. Bunyi disebut bising jika intensitas melampaui 70 dB. Biasanya bunyi bising berasal dari mesin industri, kendaraan bermotor, kereta api, pesawat dll.